oleh

LPA Lebak Sebut Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak Bertentangan dengan UU

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak menilai mediasi dalam kasus pelecehan anak sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Jadi kalau ada upaya-upaya mediasi dalam kasus pelecehan anak, kami sangat menentang karena itu bertentangan sekali dengan undang-undang,” kata Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan kepada Kabar6.com, Kamis (17/6/2021).

Kasus pelecehan seksual terhadap anak, ujar Oman, tidak bisa diselesaikan dengan mediasi. Menurutnya, hasil kesepakatan dari mediasi justru akan menguntungkan pelaku.

“Anak sudah menjadi korban dan mengalami trauma lalu dinikahi, bayangkan bagaimana kondisi si anak. Apapun alasannya tidak boleh ada mediasi dalam kasus pelecehan terhadap anak. Anak harus mendapat hak-haknya, hak mendapat perlindungan salah satunya,” jelas Oman.

“Saya berharap jika ada upaya seperti itu, keluarga menolaknya. Pelaku pelecehan seksual anak harus mendapat hukuman sebagai efek jera,” tambahnya.

**Baca juga: Lebak Masuk Zona Oranye, PPKM Mikro Diperketat

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual apalagi yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seharusnya diperberat.

“Karena mereka yang seharusnya melindungi anak bukan justru menjadi predator yang menghancurkan masa depan anak,” tegas Oman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email