oleh

Longgarkan Hukuman, UEA Tak Beri Sanksi Hukum Bagi Turis yang Kedapatan Bawa Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah terobosan baru dilakukan Uni Emirat Arab (UEA) perihal Undang-Undang Narkotika yang berlaku di negara itu. Salah satunya, otoritas setempat melonggarkan hukuman bagi pelancong dan turis yang kedapatan membawa produk mengandung THC (bahan kimia memabukkan utama dalam ganja) saat tiba di UEA.

Undang-undang baru yang diterbitkan dalam lembaran resmi negara UEA itu menyatakan, melansir Apnews, orang yang tertangkap membawa makanan, minuman, dan barang-barang lainnya yang mengandung ganja ke negara trsebut tidak akan dipenjara lagi seperti yang berlaku selama ini. Namun dengan catatan, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Sebaliknya, pihak berwenang akan menyita dan menghancurkan produk mengandung ganja yang dibawa si pelaku. Undang-undang tersebut menandai perubahan penting bagi UEA. Pasalnya, UEA dikenal sebagai salah satu negara yang paling ketat di dunia dalam hal impor obat-obatan umum untuk penggunaan pribadi, mulai dari ganja hingga obat-obatan yang dijual bebas yang mengandung bahan-bahan psikotropika maupun narkotika.

Diketahui, UEA secara tegas melarang penjualan dan perdagangan narkoba. Para pengguna narkoba di sana dapat dihukum empat tahun penjara. Terobosan lain dalam UU Narkotika UEA adalah mengurangi hukuman minimum dari dua tahun menjadi tiga bulan untuk pelanggar narkoba pertama kali. ** Baca juga: Untuk Tempat Tinggal, Ini Kota Termahal di Dunia

UEA juga akan menawarkan rehabilitasi narapidana di fasilitas penahanan yang terpisah dari para penjahat lainnya. Pengguna narkoba dari kalangan warga negara asing yang tertangkap biasanya dideportasi ke negara asal mereka setelah dipenjara. Namun dalam undang-undang baru tersebut, negara akan menyerahkan keputusannya kepada hakim.

Reformasi UU Narkotika menjadi bagian dari perombakan hukum yang lebih luas yang diumumkan UEA ketika merayakan setengah abad berdirinya negara itu. UEA terus berusaha untuk meningkatkan citranya sebagai pusat kosmopolitan yang menarik bagi para wisatawan dan investor.

Selama beberapa dekade, hukum pidana negara dibuat berdasarkan hukum Islam atau Syariah. Penegakan hukum yang ketat acap kali menyebabkan para ekspatriat dan turis dijebloskan ke penjara.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email