oleh

Lokasi Publik di Banten Gunakan Bahasa Asing, Kantor Bahasa Banten Minta Pemda Tidak Terbitkan Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Bahasa Banten Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Halimi Hadibrata meminta Kepala Daerah se-Banten tidak menerbitkan izin pendirian sebuah perumahan, badan usaha, dan dokumen kenegaraan menggunakan bahasa asing.

Pasalnya, untuk menjunjung tinggi martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa yang kondisinya kini semakin terancam.

Halimi mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama lokasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Bahasa Nomor 24 tahun 2009.

“Jika ingin memakai bahasa asing sebagai nama tempat digunakan pada bagian bawah nama tempat dan bukan pada bagian atas,” ujar Halimi kepada wartawan, (10/11/2021).

Halimi mengatakan, alasan pihaknya tidak dapat mengendalikan penggunaan bahasa asing sebagai nama tempat publik dan badan usaha disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) ditingkat provinsi maupun tingkat kota dan kabupaten, yang mewajibkan penamaan sebuah tempat dan badan usaha menggunakan bahasa Indonesia.

“Kapasitas kami saat ini baru sebatas melakukan pengawasan dan tidak dapat melakukan tindakan karena belum adanya Perda,” tambahnya.

**Baca juga: Hadir pada Pelatihan Strategi dan Inovasi Belajar, Arief Ingin Guru Bangkitkan Semangat Belajar

Direktur Pusat Bahasa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Abdurrosyid mengatakan, Kantor Bahasa Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi sebagai benteng penjaga kedaulatan negara harus mengawal dan menjaga marwah bahasa Indonesia.

“Sebenarnya tidak layak jika penggunaan bahasa asing sebagai nama lokasi publik apalagi kata serapannya masuk dalam penyusunan dokumen negara,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email