oleh

Loka POM Kabupaten Tangerang Temukan Produk Pangan Tanpa Izin

image_pdfimage_print

Kabar6 – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, melakukan pengecekan terhadap kualitas dan kandungan pangan di dua ritel modern kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat, (16/4/2021).

Dalam pengawasan itu, pihaknya menemukan produk pangan seperti snack dan minuman perasa yang diduga tanpa izin edar sebanyak 37 item, serta 8 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label.

“Kita lakukan pengecekan dan didapati adanya produk yang rusak sebanyak 6 item, lalu produk pangan tidak memenuhi ketentuan label dan produk pangan diduga tanpa izin edar. Yang mana, dalam hal ini bila dirupiahkan, total temuan pemeriksaan kita mencapai Rp8,5 juta,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri.

Lanjutnya, tidak hanya pada ritel modern, pengawasan pangan juga dilakukan pada salah satu pasar tradisional yang menjual bahan pembuatan takjil. Dan ditemukan, sebanyak 6 sampel yang mengandung formalin hingga rhodamine B.

“Ada 40 sampel, dan kita temukan 6 sampel yang mengandung bahan berbahaya, yakni rhodamine B yang terdapat pada pacar cina. Dimana, pacar cina ini sering digunakan sebagai salah satu isian pembuatan kolak,” ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Baru Vaksin 2 Persen Warganya

Adanya hal itu, piha POM Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pada barang dan pedagang, serta memberikan surat peringatan untuk tidak lagi menjual produk pangan yang tidak sesuai demgan ketentuan.

“Ini kita data dan kita beri teguran. Dan di bulan Ramadan ini, memang kami meningkatkan pengawasan untuk mencegah adanya peredaran produk pangan yang tidak sesuai dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dalam membeli suatu makanan selama Ramadan,” ungkapnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email