oleh

LKP: Prabowo Berpeluang Menang di MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Kajian Publik (LKP), merilis hasil kajiannya mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla, sebagai pemenang Pemilihan Presiden pada 9 Juli lalu.

LKP menilai, Surat Keputusan (SK) KPU bernomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014, tertanggal 22 Juli 2014 tentang penetapan hasil Pilpres 2014, diduga kuat cacat hukum.

Direktur LKP, Ibnu Jandi, mengatakan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, memiliki peluang besar untuk menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, SK penetapan hasil Pilpres yang dikeluarkan KPU tersebut, ditengarai cacat hukum.

“Rekapitulasi suara dan jumlah surat suara Pilpres 2014 bermasalah. Untuk itu, SK KPU itu cacat hukum. Dan, Prabowo punya peluang besar menang di MK,” ungkap Jandi, kepada Kabar6.com, Kamis (24/7/2014).

Merujuk hasil kajian LKP, terdapat sejumlah permasalahan mendasar diantaranya, Pertama, lihat kolom 1 Huruf A No 5. Jumlah Pemilih (1+2+3+4+5) sama dengan 191,841,733.

Kedua, Huruf B No 5 jumlah seluruh pengguna Hak Pilih (1+2+3+4) sama dengan 134,247,376 atau 69.98 persen dan  Ketiga, pada Romawi III Jumlah Suara Sah Dan Tidak Sah Adalah Sebesar 134,229,354 atau 69.97 persen, sehingga ada dugaan selisih suara sebesar 18.022

“Itu masalah pertama yang harus dicermati,” kata Jandi yang juga tercatat sebagai Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Lebih lanjut Jandi menjelaskan, untuk masalah lainnya ada di Romawi II Poin satu (1), dimana jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan sebesar 2 persen (2+3+4) = 192,707,746, Poin dua (2), jika menggunakan jumlah pemilih pada kolom satu Poin lima, maka jumlah pemilih (1+2+3+4+5) = 191,841,733.

Jumlah pemilih ditambah 2 persen sama dengan 3,836,835. Dan, jumlah pemilih setelah ditambah 2 persen sama dengan 195,678,568. Jadi, selisih versi KPU dengan analisa 2,970,822,- (195,678,568, 192,707,746,-).

“Kalau kita melihat masalah (1) ada dugaan selisih jumlah suara sah dan tidak sah dengan Jumlah yang menggunakan Hak Pilih yaitu sebesar 18.022, artinya KPU disini tidak cermat,” ujarnya.

Ditambahkan Jandi, ketika disimak  masalah (2), ada dugaan selisih antara jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2 persen “Versi KPU” dengan jumlah pemilih versi analisa LKP, sehingga ada dugaan selisih  sebesar 2.970.822 surat suara dan surat suara ini diduga siluman.

Analisa ini, jelasnya, bisa digunakan di MK dan peluangnya cukup besar untuk kemenangan Prabowo-Hatta. Artinya ada data Penghitungan Rekapitulasi Jumlah Pemilih, Jumlah Suara dan Surat Suara di Tingkat KPU Provinsi se- Indonesia yang diduga keliru.

Ini, bisa menyebabkan Hasil Penghitungan Rekapitulasi Suara Pilpres 2014 di KPU Pusat bisa di indikasikan tidak sah alias cacat hukum.

“Lihat Pasal 108 Ayat 2 UU Nomor 42/2008, Tentang Pemilu Pilpres. Analisa ini bisa digunakan di MK, sebagai pijakan dalam mengambil putusan,” bebernya.

Berikut bunyi UU Nomor 42/ 2008, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden :

Pasal 108
1. Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik.

2. Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.(din)

Print Friendly, PDF & Email