oleh

LKP Pertanyakan Lelang Tender Security PDAM TKR

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur LSM Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi segera melayangkan surat resmi kepada pihak PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.

Surat tersebut dilayangkan guna mempertanyakan kejelasan realisasi atas hasil tender proyek jasa keamanan di PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dengan nilai Rp. 7 milliar tersebut.

Pasalnya, proyek itu sebelumnya sempat terkatung-katung pascamunculnya sanggahan dari peserta tender lain atas kemenangan PT Garda Benteng Satria Indonesia (GBSI).

“Terakhir yang kami tahu, proyek itu terkatung-katung. Selaku warga, tentu saya mempertanyakan keberlangsungan atas proyek itu. Ditender ulang atau tetap dilaksanakan sesuai hasil tender,” ujar Jandi, Kamis (5/6/2014).

Jandi menduga, sampai saat ini pihak PDAM TKR belum menyelesaikan sengketa yang terjadi pada pelaksanaan tender proyek tersebut. Itu karena dalam prosesnya diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Buktinya, sampai saat ini pihak PDAM TKR belum juga menjawab sanggahan-sanggahan banding sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Selain itu, Jandi juga menduga adanya pengaturan tender oleh pihak penyelenggara, serta dugaan adanya persekongkolan antara penyedia jasa dan panitia tender,” tegas Jandi.

Lebih jauh pria yang pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Pajak di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang ini menduga, ada rekayasa dalam penetapan pemenangan tender oleh pihak panitia.

Diketahui, sebelumnya PDAM TKR telah menetapkan PT Garda Benteng Satria Indonesia sebagai pemenang pertama dan PT Cipta Esa Mandiri sebagai Pemenang Cadangan 1 dan Pemenang Cadangan 2 adalah PT Braga Mandiri Sentosa. Dan, seharusnya proyek sudah dikerjakan sejak Desember 2013 lalu.

Namun, karena adanya sanggahan dari peserta tender lain yang menilai bahwa proses tender itu bermasalah, hingga kini proyek belum bisa dilaksanakan. **Baca juga: Tender Keamanan PDAM TKR, Bupati Ogah Intervensi Direksi.

Satu dari 9 peserta tender berpersepsi bahwa tender tersebut menyalahi Perpres. Mengingat, perusahaan pemenang tender, PT GBSI dipimpin oleh pejabat negara, yaitu Ebrown Lubuk, Anggota DPR-RI dari Partai Golkar. **Baca juga: Realisasi Proyek Keamanan PDAM TKR Masih Fakum.

“Pelaksanaan keamanan belum bisa dilakukan karena adanya sanggahan dari peserta tender lain yang menilai tender itu tidak sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012,” kata Ketua ULP PDAM TKR, Supriyadi beberapa waktu lalu.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email