oleh

LKP Laporkan Panwaslu Kabupaten Tangerang ke Bawaslu Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Kebijakan Publik (LKP) melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

“Ya, hari ini kami sudah melayangkan surat laporan ke Bawaslu Provinsi Banten, hari ini,” ujar Direktu LKP Ibnu Jandi, Kamis (13/12/2012).

Pelaporan itu dilayangkan oleh Direktur LKP Ibnu Jandi ke Bawaslu Provinsi Banten berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang.

“Laporan pelanggaran kode etik itu kami layangkan, karena Panwaslu diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilukada Kabupaten Tangerang yang kami sampaikan pada 26 November lalu,” kata Jandi. 

Sebelumnya, Jandi juga mengklaim bahwa KPU Kabupaten Tangerang dan Panwaslu Kabupaten Tangerang telah gagal menggelar Pemilukada di Kabupaten Tangerang yang dihelat pada 9 Desember 2012 lalu.

Tudingan itu menyusul banyak pelanggaran yang terjadi dan umumnya dilakukan oleh pasangan calon yang bertarung dalam Pemilukada.(Rani)

Print Friendly, PDF & Email