oleh

LKP Laporkan 17 Caleg PDIP ke Panwaslu & KPU Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 17 Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan hari ini, Selasa (6/5/2014), resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaporan terhadap belasan Caleg itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye, karena tidak melaporkan dana kampanye pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

“Berkas laporan sudah saya sampaikan dan diterima oleh staf KPU bernama Nana Sumarna. Kesemua berkas itu milik Caleg PDIP,” ujar Direktur Lembaga KEbijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi.

Menurut Jandi, dalil laporannya adalah kelalaian 17 Caleg dari PDIP yang tidak melaporkan dana keuangan kampanye.

“Seharusnya para Caleg melaporkan penggunaan anggrannya ke partai. Kemudian partai melanjutkannya ke KPU. Namun faktanya, belasan caleg itu diduga lalai dan belum melaporkan,” ujar Jandi.

Atas perbuatan itu, Jandi menduga para Caleg tersebut telah melanggar UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU No 1 th 2014.

Jandi menjelaskan, dalam Pasal 135 disebutkan, bahwa laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib, disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara.

Sedangkan dalam Pasal 138 Ayat (3) disebutkan, bahwa pengurus Parpol peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu, menanggapi dingin rencana LKP yang akan melaporkan sejumlah Caleg PDI Perjuangan ke KPU dan Panwaslu Tangsel. **Baca juga: Begini Respon PDI-P Tangsel Soal Dana Kampanye.

“Datanya mana?. Coba saya mau lihat,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu kepada kabar6.com, Senin (5/5/2014) kemarin. **Baca juga: Belasan Caleg PDIP Bakal Dilaporkan ke Panwaslu & KPU Tangsel.

Menurutnya, sudah menjadi keharusan bagi setiap caleg yang maju dalam bursa Pileg menyerahkan laporan dana kampanye.(rani/yud)

Print Friendly, PDF & Email