oleh

LIRA Tantang Panwaslu Tangsel Uji Materi di DKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pernyataan lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku tidak menemukan adanya penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) serta hanya ada dua temuan kasus politik uang, merupakan hal yang aneh.

Demikian dikatakan Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Muhamad Acep di Serpong, Selasa (29/4/2014). “Kita yang bukan lembaga resmi malah menemukan bukti banyak pelanggaran. Gimana kalau sudah begini,” katanya. **Baca juga: Panwaslu Tangsel Klaim Penggelembungan Suara Nihil.

Atas bukti temuan yang telah dikantongi pihaknya dari sejumlah wilayah, Acep berencana akan membawanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Acep mencontohkan, di Kelurahan Rempoa misalnya, dari formulir D1 hasil pleno kelurahan, tercatat suara sah partai politik sebanyak 14.324 suara. Sementara dalam formulir DA 1 hasil pleno PPK, melonjak menjadi 15.233 suara sah partai politik.

“Untuk suara tidak sah di model D1 ada 1.631. Sementara pada model DA 1 menjadi 722. Ini kan penggelembungan namanya. Tapi, kenapa Panwaslu tidak menemukannya,” tandasnya. **Baca juga: Wow, Caleg di Tangsel “Nyawer” Pakai Dollar Amerika.

Sebagai LSM, LIRA yang turut serta memantau penyelenggaraan Pileg di Tangsel, siap jika memang ingin dilakukan uji formulir C1. Sinkronisasi formulir C1 ini bisa dilakukan antara Panwaslu, KPU Kota Tangsel dan LIRA. **Baca juga: Ini Indikasi Penggelembungan Suara Pileg di Tangsel.

“Penggelembungan suara ini bisa menjadi beberapa makna. Salah satunya menaikan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), agar suara jadi besar. Anehnya, Panwaslu tidak menggubris laporan yang pernah LIRA layangkan. LIRA sendiri secara lembaga bakal melaporkan Panwaslu ke DKPP,” kata dia.(yud)

Print Friendly, PDF & Email