oleh

Limbah RS Murni Asih, Begini Kata Anggota DPR RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluhan bau tak sedap dari limbah Rumah Sakit Murni Asih, Anggota DPR RI menegaskan seharusnya rumah sakit harus mengikuti peraturan yang ada.

Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz M.Si. mengatakan, tidak diperbolehkan limbah cair termasuk limbah B3 sampai merembes ke lahan warga. Apalagi ada bau tak sedap yang dikeluarkan dari limbah cair tersebut.

“Seharusnya pihak rumah sakit mengikuti peraturan yang ada. Dan sudah seharusnya rumah sakit menjaga kebersihan dan kesehatan. Baik di rumah sakit maupun lingkungan sekitarnya,” jelas Irgan, Sabtu (2/3/2019).

Irgan menjelaskan, limbah cair dari rumah sakit termasuk B3 dapat menimbulkan bau pada air tanah di sekitarnya jika merembes atau dibuang ke tanah. Apalagi rumah sakit tersebut berada tak jauh dari lingkungan rumah warga.

“Disamping rawan ke lingkungan, limbah itu dapat mengandung beragam jenis kuman dan penyakit,” ujarnya.

**Baca juga: Pembangunan MCP, Kasubnit Tipikor Polresta: Semua Ijin Lengkap.

Sementara, saat akan dikonfirmasi wartawan, pihak rumah sakit ataupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan lanjutan terkait keluhan warga tersebut. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email