oleh

Lima Remaja Lulusan SMA di Serang Nekat Edarkan Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima remaja lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi pengedar narkoba, jenis tembakau gorila dan sabu.
Kelimanya diringkus oleh Polda Banten, di tempat dan hari berbeda-beda.

Awalnya, Polda Banten meringkus tiga orang pelaku pengedar tembakau gorila bernama Sugiro, Sukarna dan Winardi, dengan barang bukti empat gram tembakau gorila di dalam bungkus rokok.

“Kemudian kita kembangkan dapat 1,2 gram pengembangan dari Sugir. Dari Budi kita peroleh timbangan, plastik dan tempat merapihkan. Dari Budi kita kejar ternyata dari pengungkapan yang lalu,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Ditnarkoba Polda Banten, Rabu (10/10/2018).

Penangkapan berlanjut ke tersangka bernama Muhammad Nawawi alias Taufik. Dari dalam kontrakannya, ditemukan 500 gram tembakau gorila dan 12,6 gram sabu. Narkoba ini diperoleh dari Jakarta, kemudian diedarkan ke pelajar di wilayah Banten.

“Patut diduga, dia salah seorang pemakai atau pengedar,” terangnya.**Baca Juga: Residivis Curanmor di Pasar Kemis Ditembak Petugas.

Bagi tersangka Muhammad Nawawi alias Taufik, dikenakan Pasal 114 ayat dua, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan pelaku Sugiro, Sukarna, Winardi dan Budi, dikenakan pasal 112 ayat dua, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp1 miliar.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email