oleh

LIMA Pertanyakan Dasar Gugatan Alfamart Ke KIP dan Konsumen

image_pdfimage_print
Direktur LIMA, Ray Rangkuti.(bbs)

Kabar6-Langkah perusahaan yang menaungi retail Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang gugatan balik Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur Alfamart, dipertanyakan LSM Lingkar Madani Indonesia (LIMA).

Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti  menilai, bila putusan yang dikeluarkan KIP berlaku untuk siapapun dan atas nama apapun, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik atas dana publik yang telah dikumpulkan.**Baca juga: Yusril: Mustolih Menyesatkan Opini Publik.

“Saya melihat bahwa sudah semestinya siapapun harus transparan kepada si pemberi dana, tidak peduli badan publik atau non badan publik. Dan, transparansi dalam laporan keuangan itu sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” ujar Ray saat dihubungi kabar6.com, Senin (13/2/2017).**Baca juga: Begini Kronologis Mustolih Digugat Alfamart .

Meskipun putusan KIP ditujukan untuk Alfamart, lanjut Ray, tapi hal itu menjadi peringatan awal bagi siapapun dan atas nama apapun di Indonesia yang menggalang dana publik. “Mekanisme transparansi keuangan di Indonesia yang relatif masih rendah,” ujarnya.**Baca juga: Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen.

Ray menilai, putusan yang dikeluarkan KIP sangat progresif dan harus didukung. Itu karena KIP berupaya menjadikan Indonesia lebih baik, transparan dan penuh tanggungjawab.**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Saya tidak mempermasalahkan gugatan balik Alfamart, karena itu hak mereka. Tapi, saya mempertanyakan apa dasar dari gugatan itu, karena saya tidak menemukan dasar substantif disana. Rasanya tidak ada putusan KIP yang melampaui kewenangan mereka, misalnya memutuskan bahwa kegiatan pengumpulan donasi itu tidak diperkenankan,” tegas Ray.(tia)

Print Friendly, PDF & Email