oleh

Lima Penyelundup Ditangkap di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima pelaku penyelundupan narkotika dan psikotropika, berhasil diringkus dan telah diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.

 

Ya, kelima pelaku tersebut masing-masing berkewarganegaraan Taiwan, Vietnam, Malaysia serta Indonesia.

 

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan dalam upaya penggagalan penyelundupan ini, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 12 kilogram sabu, 1.292 butir ektasi, 9.000 butir Happy Five, 12 butir Sanax dan narkotika jenis baru, yakni Synthetic Cannabinoid atau Ganja Sintetis yang lebih dikenal dengan sebutan gorillas, sebanyak 19,6 kilogram.

 

“Berdasarkan hasil analisa kami, maraknya penyelundupan narkotika jenis baru mengungkap fakta bahwa pengguna narkotika di indonesia sedang menunjukkan gejala mencari alternatif narkotika jenis baru yang belum masuk dalam regulasi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya, Selasa (24/11/2015) siang tadi.

 

Dalam penangkapannya pun, kata dia, pihaknya selalu terlebih dahulu melakukan analisa bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian dan BNN.

 

Sebab, sindikat yang selalu masuk k edalam kawasan bandara ini, adalah merupakan jaringan internasional, di mana mereka bekerja tidak sendiri, melainkan memiliki banyak aktor dalam setiap pergerakannya.

 

“Kedepannya kita akan tingkatkan, tidak hanya melibatkan Kepolisian dan BNN, tetapi juga dengan TNI serta orang pajak dan PPATK,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Budi Waseso, mengatakan bahwa negara Indonesia hingga saat ini masih dikatakan sebagai pasar terbesar, bagi jaringan narkotika internasional.

 

Untuk itu, tambah dia, diperlukan sekali kerjasama dengan semua elemen bangsa, dalam pemberantasannya.

 

“Ini jenis narkotika baru, sebenarnya ini setiap tahun setiap bulan ini terus berkembang ini bisa mendapatkan dan menemukan ini karena upaya-upaya kita dalam rangka pemberantasan, pengembangan kita yang tadi saya analisa kita kembangkan kita melakukan tindakan, ini hanya bagian kecil sebenarnya, karena apa, kondisi geografis kita ini sangat luas pulau-pulau, pelabuhan-pelabuhan tikus masuknya barang ini tidak semua terdeteksi, oleh sebab itu tadi kita tangani dengan menyeluruh, dari Cina, semua yang sintetis dari Cina, produk sabu dan semua ini dari Cina,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku pun dapat diancam dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman mati. ** Baca juga: Buruh Juga Minta Airin Sampaikan Aspirasi ke Presiden Jokowi

 

Bahkan, para bandar narkotikanya pun rencananya bakal dijerat juga dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. (arsa)

Print Friendly, PDF & Email