oleh

Lima Pelaku Spesialis Pembobol Gudang Diringkus Polsek Teluknaga

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga terpaksa melumpuhkan dua dari lima orang spesialis pembobol gudang di wilayah Kosambi dan sekitarnya. Lima pelaku yang diamankan yakni, RM (39), RJ (34), DN (26), HR (32), dan RD (32).

Berawal dari laporan pencurian gudang di wilayah Dadap, anggota reskrim Polsek Teluknaga melakukan penyelidikan dan mengejar satu unit truk yang dicurigai membawa barang-barang hasil curian.

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindak terukur, dengan memberikan hadiah timah panas kepada dua dari lima tersangka pembobol gudang, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Karena terpaksa akhirnya kita dor yang dua orang kaki kanannya, soalnya mereka melawan kami dan mau kabur waktu anggota Polsek Teluknaga sergap,” katanya, di Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (1/3/2019).

Dedi menambahkan para pelaku sudah beberapa kali melakukan pembobolan gudang di wilayah Kecamatan Kosambi, dengan menggunakan kendaraan roda enam untuk membawa barang tersebut.

“Mereka sudah sering bobol gudang, ada yang lima atau 10 kali mencuri, tapi cuma tiga yang buat laporan ke kami, saat beraksi mereka bawa mobil truk untuk angkut barang curiannya,” terang Dedi.

Dedi menyebut para pelaku selalu melakukan aksinya di malam hari, dengan modus melakukan pemantauan di pergudangan.

“Beraksinya saat suasana sepi malam hari, sebelum mencuri mereka pantau lebih dulu gudangnya, setelah mereka tahu isinya baru mereka lakukan aksinya,” ucap Dedi.**Baca Juga: Evaluasi Kewilayahan, Pemkot Tangerang Gelar Rapat Bulanan.

Para tersangka selalu melancarkan aksinya di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi. Pengakuan salah seorang tersangka, barang-barang tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Peran mereka berbeda. Ada yang survei lokasi, supir mobil, bobol gudang dan bawa barang, lebih sering mereka mencuri di daerah Dadap,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya. Namun saat ini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama keempat temannya

“Saya menyesal sudah seperti ini, memang ini harus dijalani, saya salah telah lakukan pencurian barang milik orang lain,” imbuhnya.

Kelimanya beserta barang bukti sembilan drum kimia cair, dua unit motor matic, empat unit handphone dan satu unit mobil truk. Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP, maksimal tujuh tahun penjara.(vee)

Print Friendly, PDF & Email