oleh

Libur Nataru, Polda Banten Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten akan menerjunkan 923 personel untuk menjaga libur natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru). Mereka disebar ke berbagai rumah ibadah, lokasi keramaian, dan wisata.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari merinci, bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Polda Banten akan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera. Kemudian saat natal, pihak kepolisian akan berjaga di setiap gereja yang ada di wilayah hukumnya. Guna memastikan umat Kristiani yang menjalani ibadahnya.

“Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pasti personil kita diterjunkan ke lokasi wisata, ada 923 orang personil yang diterjunkan,” kata Ery Nursatari di Mapolda Banten, Selasa (15/12/2020).

Umat kristiani dan gereja yang merayakan natal, diimbau tetap menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan Covid-19. Agar tidak terjadi penularan virus Corona. “Yang di gereja, jarak dan tempat duduknya di atur. Pengamaman gereja, kita atur prokesnya, jaraknya kita atur, bekerjasama dengan petugas di gereja,” jelasnya.

Wakapolda Banten sudah berdiskusi dengan berbagai pihak. Baik pemerintah hingga Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, agar selama libur panjang tidak membuat acara yang mengundang keramaian. Tamu yang datang bisa menginap dan menikmati fasilitas hotel dengan menerapkan protocol kesehatan Covid-19.

**Baca juga: Pegawai Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Tangsel pun Tutup

Lokasi keramaian yang menjadi perhatian Polda Banten selama libur nataru seperti Anyer, Carita, Pelabuhan Merak dan tempat wisata lainnya. “Kalau mau nginep di hotel, nginep saja di hotel. Kalau berlibur, berlibur saja. Tapi tidak ada kegiatan hiburan, atraksi segala macam, itu tidak boleh,” terangnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email