oleh

Libatkan Warga Tangsel, Kasus JIS Masuki Babak Kritis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan tindak kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), telah memasuki proses persidangan.

Dari sejumlah sidang  yang digelar menghadirkan sejumlah saksi ahli belum menemukan tanda-tanda adanya bukti yang menyeret dua dari delapan tersangka, Agun Iskandar dan  Zainal Abidin, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Akademisi psikologi forensik asal Universitas Pancasila, Reza Indragiri Amriel mengatakan, dari serangkaian persidangan terindikasi tanda-tanda pergeseran kasus.

“Persidangan para OB (Office Boy) JIS memasuki babak kritis,” kata Reza kepada kabar6.com, Selasa (02/11/2014).

Pergeseran kasus terjadi dari kekerasan terhadap anak (child abuse) ke pengakuan keliru (false confession). Kemudian dari kekerasan seksual ke intimidasi psikologi dan fisik.

Selain itu, terang Reza, dari petugas kebersihan di JIS lantas beralih ke pengasuh (caregiver) sebagai terduga.

“Dengan indikasi-indikasi tersebut, bagaimana sesungguhanya korban harus dilindungi,” terangnya.

Reza jelaskan, mengacu pada kesaksian para dokter yang memeriksa korban. Hasilnya tidak ditemukan cidera pada anus korban. Lantas bagaimana korban bisa bercerita tentang pengalaman trauma.

Ia mengaku tak habis pikir, apakah itu pengakuan yang keliru, baik karena khayalan anak maupun pengaruh pihak lainnya. Reza berpendapat, jika itu adalah false confession, maka kasus ini bukan kekerasan seksual.**Baca juga: Awas…! Sawer Anjal & Gepeng di Banten Bisa Dipenjara 3 Bulan.

Ketika disinggung soal apakah ada dugaan upaya hakim akan membebaskan para terdakwa dengan jeratan hukum, dan ini apa hanya untuk satu terdakwa atau semuanya?. “Tidak. Tidak ada sangkut pautnya dengan upaya hakim. Poin-poin di atas berkutat pada siapa sesungguhnya pihak yang telah melakukan kekerasan terhadap korban, denga mengacu pada kesaksian dokter,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email