oleh

Lelang Proyek SMPN 3 Rajeg, Kejari: Terindikasi Persekongkolan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lelang elektronik yang dilakukan oleh Pokja IV tentang tender SMPN 3 Rajeg Kabupaten Tangerang diduga masih banyak kelemahannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Fariando Rusmand diruang kerjanya, kepada Kabar6.com, Selasa (20/8/2019).

“Maka, kita (Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang-red) akan melakukan pengecekan proses tender SMPN 3 Rajeg,” tegasnya.

Selain untuk memastikan kebenarannya, lanjut Fariando Rusmand, pihaknya akan menindaklanjuti lantaran juga melihat cerita dan berita sebelumnya seolah-olah saling lempar Pokja IV dengan pejabat pembuat komitmen (PPKO) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Maka, tegas Fariando Rusmand, bila melihat hal itu, bisa saja terindikasi persekongkolan terhadap pihak Pokja IV dengan yang lainnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan Proses Lelang Pekerjaan Kontruksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Lelang SMPN 3 Rajeg, Pokja 4: Itu Kewenangan PPKO DTRB.

Hingga saat ini, menurut pejabat pembuat komitmen (PPKO) DTRB Kabupaten Tangerang, pihak CV Viarki yang notabennya sebagai pemenang, diduga ada kejanggalan dalam proses lelangnya.

Hingga saat ini belum tanda tangan kontrak kerja terkait lelang SMPN 3 Rajeg.

“Itu, masih banyak tanda tangan yang lain, masih numpuk tu, saya kan banyak kerjaan bukan ini aja, dilain saya sebagai perencana, saya juga sebagai PPKO,” kata Dedi Hariyanto, PPKO DTRB Kabupaten Tangerang.(bam)

Print Friendly, PDF & Email