oleh

Lelang 14 Paket Jalan Disatukan, DPRD Banten: Sudah Ada Yang Boking?

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Kimisi IV DPRD Banten, Sihabudin Sidik mempertanyakan maksud dan tujuan dilelangkannya 14 paket jalan dan drainase dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten tahun 2020, dengan total pagu anggaran mencapai Rp115, 160 miliar.

Pihaknya mencurigai ada pihak lain yang sedari awal telah memesan 14 paket pekerjaan tersebut agar bisa dijadikan satu.

“Apa ini sudah ada yang boking. Kalau iya, saya juga ikut boking nih,” kata Sihabudin, saat rapat koordinasi antara komisi IV DPRD Banten dengan pihak DPUPR Banten, Kamis (9/1/2020).

Untuk diketahui, 14 paket pekerjaan yang akan dilelangkan menjadi satu tersebut antaranya, peningkatan jalan Pontang-Kronjo Rp8, 450 miliar untuk sepanjang 1,3 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Palima Rp12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Ada juga pelebaran jalan Pakupatan-Boru Rp12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, pembangunan akses jalan jembatan kedaung Rp2,25 miliar untuk 0,3 kilometer, Rehabilitasi jalan Citerang-Tigaraksa-Malangnengah Rp8,224 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Juga rehabilitasi Parigi-Sukamanah Rp7 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi jalan Raden Fatah (Ciledug) Rp8,337 miliar untuk sepanjang 2 kilometer, Rehabilitasi Hasyim Ashari (Graha Raya) Rp4,662 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Peningkatan Ciruas-Pontang Rp25 miliar untuk sepanjang 3,85 kilometer.

Serta Pembangunan jalan Sempu-Dukung kawung (Segmen Bhayangkara-Myabon) Rp9 miliar untuk sepanjang 0,5 kilometer, Penataan jalan Sudirman (Kota Serang) Rp3,106 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pembangunan Drainase Cokroaminoto Rp3,817 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pelebaran Simpang Gondrong Rp6,445 miliar untuk sepanjang 1 kilometer dan pelebaran simpang viktor Rp4,837 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Sebelumnya, Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, rencana lelang 14 paket yang akan disatukan tersebut merupakan usulan dari OPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Menurutnya, ULP hanya ketitipan pelaksanaan lelangannya saja, mengenai mekanisme dan persyaratan yang dibutuhkan, semuanya ada pada DPUR selaku pengguna anggarannnya.

“Kita hanya melelangkannya saja, urusan yang lain-lain itu dari pemohon (OPD). Hal itu sesuai pengajuan dari OPD selaku pengguna anggarannya,” terang Saiful.

Dirinya juga sebelumnya mengaku sempat mempertanyakan rencana penyatuan ke-14 paket pekerjaan tersebut, termasuk untuk menanyakannya langsung kepada LKPP pusat mengenai rencana penyatuan lelang tersebut agar tidak menyalahi aturan, sebelum nantinya ke-14 paket pekerjan itu dilelangkan semuanya dan terbuka untuk umum.

Karena menurutnya, sesuai pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (barjas) Pemerintah huruf 2a disitu menyebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barjas yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing, serta pada huruf 2b dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan, hufuf 2c menyebutkan dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usah kecil dan atau pada hufuf 2d memecah pengadaan barjas menjadi beberapa paket dengan maksud meghindari tender.

Terkait langkah konsolidasi barjas sendiri, pada pasal 21 Perpres nomor 16 tahun 2018 huruf 1 menyebutkan, konsolidasi pengadaan barjas dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barjas melalui penyedia dan atau persiapan pemeliharaan penyedia, sedangkan pada huruf 2 menyebutkan, konsolidasi pengadaan barjas dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan atau UKPBJ.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak ingin buru-buru untuk melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan tersebut, sebelum ada payung hukum dan hasil kajian dari DPUPR Banten mengenai maksud dan tujunnya dengan melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan secara bersamaan tersebut.**Baca juga: 14 Paket jalan Banten Dilelangkan Jadi Satu, ULP Tak Mau Ambil Resiko.

“Kecuali ada tandatangan dari Sekda, baru itu akan saya lelangkan. Termasuk hasil kajian dari DPUPR mengenai maksud dan tujuan penyatuan lelang tersebut, sesuai yang dimintakan juga oleh LKPP,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email