oleh

Legislator Lebak Apresiasi Perubahan Pedum Program Sembako

image_pdfimage_print
Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, mengapresiasi perubahan dalam pedoman umum (Pedum) Program Sembako.
Dalam pelaksanaan penyaluran Program Sembako, perubahan dalam pedum dinilai langkah yang tepat dan objektif.
“Saya sangat mengapresiasi Tim Pengendali Pelaksana Penyaluran Bansos Non Tunai yang telah mengubah pedum penyaluran Program Sembako tahun 2020,” kata Musa, Minggu (25/10/2020).
Di dalam pedum yang telah diubah, ujar Musa, melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), tenaga pelaksana bansos pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH), baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
“Artinya program ini sudah melakukan evaluasi dan membenahi yang tadinya menjadi sorotan setelah agen e-Warong  dikuasi oleh beberapa oknum kades, prades, ASN, pendamping PKH, TKSK atau tenaga pelaksana bansos pangan serta keluarganya. Seperti di Kabupaten Lebak,” papar Musa.
Sebelumnya dikatakan Musa, ia telah melakukan uji petik terkait e-Warong didominasi oleh beberapa kades, prades dan lainnya.
Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, dari 280 e-Warong, Musa menyebut hasil belum seutuhnya valid tersebut karena belum melakukan uji petik sepenuhnya dari total 403 e-Warong di Kabupaten Lebak. Namun, dirinya meyakini hasil uji petik sementara 280 e-Warong sudah menunjukan adanya dominasi agen di Lebak.
“Saat itu, dari 280 e-Warong terdapat 128 e-Warong BPNT yang didominasi oleh oknum kades dan prades, selain itu ada juga istri dari TKSK, istri PNS dan juga pendamping desa dan pegawai kecamatan,” ungkap Musa.(Nda)
Print Friendly, PDF & Email