oleh

Legislator Banten Minta Koperasi ‘Nakal’ Ditindak Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Instansi terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, diminta untuk menindak tegas, seluruh koperasi simpan pinjam, yang beroperasi tak sesuai mekanisme dan ketentuan regulasi pada pemerintah setempat.

“Pemerintah daerah harus tegas, dalam menindak seluruh koperasi yang berjalan tidak sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku. Contohnya adalah, rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam. Mereka itu justru mencekik masyarakat,” tegas Anggota Komisi II DPRD Banten, Asep Hidayat, kepada Kabar6.Com, Kamis (24/7/2015).

Menurutnya, saat ini ada sebanyak kurang lebih enam ribu koperasi di Banten. Namun, yang dianggap masih berjalan hanyalah ada sekitar 4 ribuan.

“Itupun harus mendapatkan pembinaan dan perhatian, agar koperasi itu dapat berjalan dengan baik. Bahkan, jika koperasi yang sudah berjalan baik pun, harus diberikan bantuan untuk pengembangannya,” tukasnya.

Sedangkan untuk koperasi yang dianggap sudah mati suri, kata Asep, sekitar 2000 an, janganlah dihapus atau dibinasakan begitu saja. Semestinya dimasukan kedalam program pembinaan.

“Siapa tahu diantarannya masih ada yang bisa diselamatkan. Tergantung, bagaimana pemerintah mau mengembangkan UKM dan Koperasi ini dapat berjalan baik,” jelas Asep. **Baca juga: Pemprov Banten Diminta Fokus Bina UMKM dan Koperasi.

Legislator asal Partai Gerindra dari Dapil V Kota Tangerang ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar seyogyanya dapat lebih selektif dalam melakukan upaya peminjaman permodalan yang lebih baik lagi.

“Pemerintah pun sebenarnya telah menyediakan sarana pinjam meminjam guna pengembangan usaha, dimana lembaganya bernama Jamskrida. Persyaratan pun cukup mudah. Bedanya adalah, peminjaman melalui Jamskrida ini cukup dengan kurang lebih 30 nilai agunan. Karena 70 persen menjadi bagian penjaminan Jamkrida. Kalau kita pinjam di Bank kan nilai jaminan biasanya harus lebih tinggi dari pengajuan,” pungkasnya.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email