oleh

Lebih Rendah, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo. Hal itu diketahui dari sidang pembacaan vonis, Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk.

Selain kurungan 25 tahun penjara Indra Kenz juga denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 10 bulan.

Sedangkan harta benda milik Indra Kenz disita oleh negara. “Menyatakan terdakwa dalam tahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan,” sebut Rakhman.

Hal yang meringankan hukuman Indra Kenz, lanjutnya, belum pernah dihukum. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Rakhman.

**Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Crazy Rich asal Medan itu dengan pidana selama 15 tahun. Tuntutan itu disampaikan tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email