oleh

Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana penggulangan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda enam kecamatan.

“Selama empat belas hari terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Bisa diperpanjang kalau selama 14 hari masih ada yang belum bisa tertangani,” kata Komandan Tanggap Darurat Kabupaten Lebak Budi Santoso, kepada Kabar.com, di Kantor BPBD Lebak, Kamis (2/1/2020).

Selama masa tanggap darurat, yang menjadi fokus adalah penyelamatan jiwa, kebutuhan logistik para pengungsi hingga pembukaan jalur-jalur yang masih tertutup akibat longsor.

**Baca juga: Bupati Iti: Penyebab Banjir Bandang Lebak Karena Eksplorasi Gunung Luhur.

“Siang ini kita rakor bersama BPBD provinsi, SAR Basarnas, BMKG, dan seluruh stakeholder terkait agar dalam penanganan yang dilakukan selama tanggap darurat menjadi lebih terkoordinir terkait dengan pembagian tugas dan tanggung jawab, termasuk distribusi logistik,” papar Budi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email