oleh

Lebak Siapkan 3 Raperda, Salah Satunya Penyertaan Modal ke BPR dan LKM

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lebak sedang disiapkan. Raperda ini di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti menyebut, tiga raperda itu salah satunya tentang penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lebak Sejahtera dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rangkasbitung.

“Untuk Raperda penyertaan modal sudah masuk ke Pemprov Banten, saat ini hanya tinggal menunggu hasil penetapan fasilitasinya keluar,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Sabtu (20/1/2024).

Wiwin mengatakan, Perda penyertaan modal kepada kedua lembaga keuangan pemerintah daerah tersebut untuk menjadi regulasi yang mengatur mengenai pembiayaan khusus kepada kelompok petani yang masuk dalam program Upland Area.

**Baca Juga: Warga Apresiasi Caleg Partai Gelora Bantu Warga RW 10 Kirana Solear

“Penyertaan modal ini diperuntukkan bagi para petani tersebut. Mulai dari program fisik, sarana dan pembiayaan,” ujar Wiwin.

Setelah Raperda Penyertaan Modal BPR dan LKM, dua raperda yang juga disiapkan untuk dibahas bersama DPRD adalah perubahan bentuk perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi perusahaan umun daerah air minum (Perumda), dan Raperda rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK).

“Dua raperda ini sudah kami sampaikan usulannya ke DPRD untuk bisa segera dilakukan pembahasan,” kata Wiwin.(Nda)