oleh

Lebak Siap Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6- Sektor wisata hingga usaha mulai kembali dibuka di Kabupaten Lebak. Namun, masyarakat hingga pelaku usaha harus mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang tertuang dalam Perbup nomor 26 tahun 2020.

“(Wisata) kita sudah mulai buka. Pelayanan yang melayani dan dilayani harus pakai masker,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, di Kota Serang, Banten, Jumat (24/08/2020).

Bagi yang tidak menuruti Perbup tersebut, akan menerima sanksi sosial berupa larangan berkatifitas diluar rumah hingga denda mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta siap menyasar bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten.

Sanksi sosial diberikan selama massa sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 hingga akhir Agustus 2020. Sanksi administratif nya berlaku mulai September 2020 mendatang.

“Bulan lalu sosialisasi, bulan Agustus ini uji coba dari perbup itu, masyarakat yang aktifitasnya tidak menggunakan masker dan juga pengunjung, harus disuruh keluar lagi. Sanksi administrasi per orang enggak pakai masker Rp 150 ribu,” jelasnya.

Kemudian, bagi pelaku usaha wisata, hotel, restoran, rumah makan hingga perkantoran swasta atau milik pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama new normal, dikenakan denda Rp 25 juta.

**Baca juga: 177 Ribu Data Peserta PBI BPJS Kesehatan di Lebak Disinkronisasi.

Perbup ini diterbitkan untuk menertibkan masyarakat hingga perkantoran dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga sektor usaha tetap berjalan dan penularan covid-19 dapat ditekan.

“Sektor ekonomi, seperti restoran, pasar, pertokoan, hotel yamg tidak melakukan protokol sesuai perbup itu akan di denda Rp 25 juta,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email