oleh

Lebak Masuk Zona Oranye, PPKM Mikro Diperketat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) oleh Pemerintah Kabupaten Lebak diperketat menyusul status Kabupaten Lebak menjadi zona oranye atau tingkat risiko penyebaran sedang.

“Memperketat dengan melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat di setiap wilayah. Ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku mulai 15 sampai 28 Juni 2021,” kata Kasatpol PP Lebak, Dartim, kepada Kabar6.com, Kamis (17/6/2021).

Pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang berstatus zona oranye dan merah. Hal itu sudah diinstruksikan kepada Satpol PP di masing-masing kecamatan.

“Monitoring di titik-titik pusat keramaian masih menjadi kegiatan rutin, terutama dengan perubahan status ini. Tidak menutup kemungkinan juga penerapan sanksi tegas diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Dartim.

**Baca juga: Petani di Lebak Luka-luka Diserang Babi Hutan

Kendati Lebak masuk dalam zona oranye, namun mengacu pada PPKM Mikro, maka pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat akan melihat dengan status di masing-masing desa dan RT.

“Walaupun kabupaten kita oranye, tapi nanti kita lihat lagi bagaimana di masing-masing wilayah desa dan RT. Kalau merah dan oranye tentu ada larangan untuk kegiatan-kegiatan, seperti objek wisata yang tidak boleh dibuka,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email