oleh

Lebak Keluarkan Edaran Penanganan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Peternakan (Distanak) Kabupaten Lebak merilis standar operasional prosedur (SOP) penanganan dan pengawasan hewan kurban di tengah wabah virus Corona.

“Pelaksanaan kegiatan kurban meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” kata Rahmat kepada Kabar6.com, Rabu (8/7/2020).

Rahmat mengatakan, beberapa langkah harus dilakukan dalam rangka pencegahan penuluran virus Corona.

“Persyaratan hewan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114, mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan kurban, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan, persyaratan tempat penampungan hewan kurban dan teknis penyembelihan hewan,” papar Rahmat.

**Baca juga: Kepala Desa Badui Sesalkan Surat Permohonan ke Jokowi.

Distanak telah membentuk tim kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan hewan yang dijual para pedagang. Namun sejauh ini baru sedikit hewan yang diperiksa.

“Karena memang lapak pedagang belum banyak ya, biasanya akan mulai ramai 1-2 minggu menjelang hari H, tapi tim sudah bergerak. Penyakit yang paling diwaspadai itu Antraks ya,” pungkas Rahmat.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email