oleh

Lebak Data Warga Terdampak Covid-19 untuk Menerima Bansos

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak telah menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid-19).

Tercatat, ratusan warga di kabupaten yang dekat dengan daerah zona merah Covid-19 berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Lima orang lainnya menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra, mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.

“Pendataan dilakukan oleh setiap pemerintah desa terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Eka kepada Kabar6.com, Jum’at (10/4/2020).

Ada beberapa kriteria masyarakat yang harus didata oleh pemerintah desa. Data yang sudah terhimpun diserahkan paling lambat tanggal 12 April 2020 berupa file softcopy excel disertai kartu keluarga (KK) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa.

**Baca juga: Bukan Cuma Pangkas Dana Kunker, Anggota DPRD Lebak Diminta Sumbang Gaji Untuk Covid-19.

Jika setelah tanggal 12 April terdapat masyarakat yang belum terdata, maka akan diusulkan kembali.

“Usulkan lagi, ini juga kan bahan usulan untuk Bansos ke kemensos dan APBD. Diterima atau tidak itu tergantung Kemensos, ucap Eka.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email