1

LBH Situmeang Dampingi Korban Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri

 Anri Saputra Situmeang,S.H, Direktur Eksekutif LBH Situmeang.(dok:pri)

Kabar6- Remaja berusia 15 tahun berinisial SM, korban perkosaan ayah tirinya di Kampung Cibirat RT 03/01 Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Tangerang belum lama ini mendapat pendampingan dari LBH Situmeang. 

” Kita berkewajiban memberi perlindungan kepada anak untuk menjamin dan melindungi anak mendapatkan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dengan baik” kata Anri Saputra Situmeang,S.H selaku direktur Eksekutif LBH Situmeang yang bertindak sebagai kuasa hukum SM.

Anri berharap  aparat penegak hukum yang mewakili negara Indonesia untuk melindungi seluruh anak di Indonesia dapat bekerja maksimal dan menerapkan Undang-undang RI No:35 Tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

”Saya berharap ada juga peran dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif memberikan perhatian kepada klien kami, agar ke depannya tidak ada lagi korban-korban seperti SM ini.” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kini korban berada di tempat yang aman di rumah saudaranya di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya diberitakan , nasib tragis dialami SM (16), gadis ABG (Anak Baru Gede) siswi kelas satu SMA di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini, hamil setelah diperkosa ayah tirinya, Dul (45).

Perbuatan bejat Dul, terbongkar setelah AM (42) ibu kandung SM, curiga dengan perubahan tubuh putrinya. Dan, setelah didesak, SM akhirnya mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh ayah tirinya​.Begini Cara Dul Perkosa Anak Tiri di Cisoka.

“Sudah tiga kali pelaku menyetubuhi anak tiri, hingga hamil 3 bulan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Dedy Ruswandi.**Baca juga: Pesta Miras, Gadis ABG Diamankan Polsek Pasar Kemis.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menolak atau berteriak untuk berhubungan intim,” terang Kanit Reskrim.**Baca juga: Tragis, Siswi SMU Cisoka Diperkosa Ayah Tiri Sampai Hamil.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(z)