Namun hingga saat ini Nurdin belum dilakukan penahanan. LBH Keadilan berpandangan tidak segera dilakukannya penahanan atas Nurdin, menunjukan ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
LBH Keadilan mendesak Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera melakukan penahanan atas Nurdin. Penahanan penting segera dilakukan karena dikhawatirkan Nurdin menghilangkan barang bukti.(LBH Keadilan)