oleh

LBH Keadilan:Penting Tahan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tigaraksa telah menetapkan mantan Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel), Nurdin Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar pada 8 Juni 2012.

Namun hingga saat ini Nurdin belum dilakukan penahanan. LBH Keadilan berpandangan tidak segera dilakukannya penahanan atas Nurdin, menunjukan ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

LBH Keadilan mendesak Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera melakukan penahanan atas  Nurdin. Penahanan penting segera dilakukan karena dikhawatirkan Nurdin menghilangkan barang bukti.(LBH Keadilan)

Print Friendly, PDF & Email