oleh

LBH Keadilan: Open Office di Pemkot Tangsel Seremonial

image_pdfimage_print

Kabar6-LBH Keadilan selaku pelapor yang berkantor di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kaget melihat sikap pemerintah daerah setempat mengabaikan rekomendasi Ombudsman Banten.

Laporan maladministrasi bermula dari kegiatan penyerapan aspirasi atau open office yang sering digelar pada Jum’at.

“Astaga. Kami jadi semakin tahu, surat dari lembaga negara sekelas Ombudsman saja diabaikan Pemkot Tangsel. Apalagi surat dari LBH Keadilan, dari masyarakat biasa,” kata ketua pengurus, Abdul Hamim Jauzie lewat pesan resmi yangbditerima kabar6.com, Sabtu (11/8/2018).

Ia berpendapat, jika melalui surat resmi saja diabaikan, jangan berharap aspirasi atau keluhan masyarakat di acara open office itu ditindaklanjuti. “Sekali lagi itu hanya seremoni yang nyaris tak ada guna!,” ketus Hamim.

Menurutnya, sikap pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika itu cerminan nyata pejabat di Kota Tangsel. Terindikasi kerap meremehkan urusan penting mengingat surat tersebut dari Ombudsman sebagai institusi negara.

“Juga menjadi cermin betapa tidak becusnya mereka bekerja. Katanya ada Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker). Tapi kok masih saja ribet dengan persoalan disposisi,” ujar Hamim.

Ia menambahkan sebagai catatan. Membuat sistem informasi itu sangat mudah. Minta saja ahli informasi teknologi untuk membuatnya dijamin selesai. Setelah itu mengundang wartawan dan kemudian diluncurkan.**Baca juga:Kadin Tangsel Diharap Mampu Prioritaskan Pengusaha Lokal di Tangsel.

“Selanjutnya Pemkot dapatlah penghargaan. Yang sulit dan mahal adalah mengelolanya. Saya curiga, jangan-jangan Sisumaker sudah tidak dipergunakan lagi,” tambah Hamim.(yud)

Print Friendly, PDF & Email