oleh

LBH Keadilan: Gusuran Lahan Kavling di Ciputat Harus Hati-hati

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disarankan agar cermat dan tepat saat menggusur 143 bidang lahan kavling.

Di lahan pemukiman penduduk seluas sekitar 2,1 hektare itu rencananya digusur demi kepentingan revitalisasi Pasar Ciputat.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, sebelum penggusuran dilakukan harus dilakukan musyawarah secara matang. Ada pemberitahuan dalam jangka waktu yang patut, dan relokasi sebelum penggusuran.

“Merujuk standar HAM tersebut. Sekali lagi, pemkot jangan asal menggusur,” katanya kepada kabar6.com, Sabtu (18/11/2018).

Menurutnya, Pemkot Tangsel, menyampaikan isyarat bahwa warga hanya akan diberikan uang kerohiman karena menempati tanah milik aset daerah. Tetapi sisi lainnya, warga telah menempati selama puluhan tahun dengan mengantongi Surat Pelepasan Hak (SPH) atas lahan sejak 2004.

Hamim berpendapat, kedua fakta di atas tak bisa terbantahkan. LBH Keadilan meminta agar penggusuran dilakukan dengan hati-hati agar kedepannya tidak menimbulkan masalah sosial serta hukum yang baru.**Baca juga: Wah, Tanah Pengganti Blok Kavling di Ciputat Belum Selesai.

“Penuhi standar HAM sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” kata Hamim mengingatkan.**Baca juga: Gambar CCTV Buram, Begini Aksi Pelaku Curanmor di Serpong.

Pada saat penggusuran pastikan bahwa dilakukan sesuai dengan prosedur, tanpa kekerasan serta pengerahan aparat yang berlebihan. “Sementara pascapenggusuran, korban tergusur harus mendapatkan rumah yang layak, kompensasi, dan perlindungan harta benda,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email