oleh

Layangkan Gugatan ke PHI, PT Freetrend: Lanjut, Kami Akan Ikuti

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak PT Freetrend menanggapi dengan serius ihwal sejumlah karyawannya yang telah resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (25/02/2021) lalu.

H. Misnan salah satu pihak kepercayaan PT Freetrend yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya akan melayani gugatan sejumlah karyawan tersebut di PHI Serang Banten.

“Lanjut bang, Freetrend akan ikuti kemana arah mata air mengalir,” ungkap H. Misnan saat dikonfirmasi kabar6.com melalui pesan singkat elektronik WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskannya, dari ribuan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan alas kaki milik pengusaha asal Taiwan itu, hanya beberapa karyawan yang menolak pembayaran pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan.

“Dari 12.000 orang karyawan, yang menolak hanya 6 orang, pakai Logika saja dan hukum alam saja,” terang H. Misnan.

Menurut H. Misnan, ada beberapa karyawan yang datang kembali ke perusahaan dan mengambil hak sesuai dengan ketentuan dari perusahaan.

“Infonya besok juga akan ada 2 orang lagi yang akan mundur ambil uang PHK ke Freetrend,” ucapnya.

Ditanya lebih lanjut apakah benar perusahaan tersebut bangkrut atau alih tempat atau lokasi, H. Misnan enggan memberikan komentar.

“Wahhh dalem nihh pertanyaannya nggak berani jawab bang takut aku salah,” pungkasnya.

Terpisah, Sukardin, Kuasa Hukum buruh PT Freetrend mengatakan, pasca penutupan kegiatan produksi di pabrik sepatu milik pengusaha asal Taiwan itu, masih ada sebanyak 7 orang buruh yang hingga kini belum mendapatkan pesangon dan hak- hak lainnya.

Ketujuh buruh itu menuntut agar perusahaan membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan.

“Sampai hari ini masih ada 7 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon dan tunjangan lainnya sebesar Rp 477 jutaan. Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI guna menuntut hak- hak Klien kami,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, siang tadi.

Menurut Sukardin, pihak perusahaan berdalih bahwa penutupan perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang ini karena mengalami kebangkrutan.

Padahal, menurut informasi bahwa perusahaan produsen alas kaki merek “New Balance” ini diketahui telah direlokasi ke Daerah Cirebon- Jawa Barat dengan mengganti nama perusahaan yakni PT Long Rich Indonesia.

**Baca juga: Angka Kemiskinan Banten Naik, Andika Berikan Beberapa Stimulus

“Mereka mengaku bangkrut itu bohong. Perusahaan itu diduga sengaja dibangrutkan karena mau pindah lokasi ke wilayah Cirebon dengan mengubah nama perusahaan,” terang Sukardin.(Han)

Print Friendly, PDF & Email