oleh

Layanan Si Peluru Hadir di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menghadirkan layanan “Si
Peluru” atau Inovasi Pengambilan Layanan Drive Thru, Rabu (7/9/2022). Hadirnya layanan tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Layanan ini diluncurkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun. Layanan Si Peluru bertujuan untuk mempermudah pengambilan paspor bagi masyarakat tanpa perlu turun dari kendaraan.

Sesaat setelah meresmikan layanan Si Peluru dan melakukan peninjauan fasilitas, Ibnu Chuldun
menyampaikan apresiasinya atas inovasi tersebut.

“Hadirnya layanan ini adalah bentuk komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas yang outcome-nya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Ibnu.

Ibnu berharap layanan Si Peluru dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat (IPK) yang menjadi evaluasi indikator keberhasilan sebuah pelayanan publik.

Layanan Drive Thru yang populer diterapkan di berbagai restoran fast food maupun layanan tes
kesehatan (antigen/PCR) selama masa pandemi Covid-19 menginspirasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk menerapkan hal serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengungkapkan tercetusnya ide layanan Drive Thru ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat lahan parkir yang terbatas.

“Masyarakat dapat dengan mudah mengambil paspor yang sudah selesai lewat konter khusus tanpa
harus turun dan memarkirkan kendaraannya,” katanya.

Tito menambahkan bahwa pihak Imigrasi Soekarno-Hatta melihat bahwa aspek kenyamanan
dan keamanan di tengah kondisi Covid-19 yang masih dalam masa pemulihan menjadi salah satu
alasan diluncurkannya “Si Peluru”.

Diharapkan layanan Drive Thru pengambilan paspor ini dapat
meminimalisir kerumunan sehingga pelayanan menjadi mudah, cepat dan nyaman. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini masyarakat dapat mengikuti persyaratan serta petunjuk penggunaan yang terbilang mudah.

**Baca juga: Aparat Bandara Soetta Gagalkan Seludupkan Bungkus Kwaci Isi Ekstasi

Sementara, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ika Rahmawati menjelaskan bahwa persyaratan pengambilan paspor mandiri antara lain:
1. Pemohon (menyiapkan KTP);
2. Anggota keluarga dalam satu KK (menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga);
3. Orang lain yang diberi kuasa (menyiapkan KTP penerima kuasa dan melampirkan Surat
Kuasa bermeterai dari pemohon) dengan membawa bukti pengantar pembayaran.

Ika pun menambahkan petunjuk penggunaan layanan “Si Peluru” sebagai berikut:
1. Pastikan status paspor anda terkonfirmasi pemberitahuan selesai lewat sms/wa/web;
2. Arahkan barcode Nomor Permohonan pada barcode Scanner mesin pengambilan paspor Drive Thru;
3. Jika terdapat keterangan “Masih dalam Proses” maka paspor anda belum selesai dan diminta
untuk menghubungi petugas informasi;
4. Menuju loket pengambilan paspor Drive Thru dan serahkan persyaratan pengambilan paspor
kepada petugas;
5. Tanda tangani form perdim.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email