oleh

Layanan Perekaman KTP di Rabinza Rangkasbitung Dihentikan Sementara Selama PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menghentikan sementara layanan perekaman e-KTP yang sebelumnya dibuka di gerai restoran cepat saji KCF, Rabinza, Rangkasbitung.

Kepala Disdukcapil Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, layanan tersebut terpaksa dihentikan sementara karena situasi Covid-19 yang melonjak serta pemberlakukan PPKM Darurat di Lebak.

“Melihat perkembangan Covid-19 dan juga pemberlakukan PPKM Darurat, perekaman e-KTP di Rabinza memang kami hentikan dulu sementara,” kata Ujang kepada Kabar6.com, Jumat (9/7/2021).

Ujang menuturkan, di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Disdukcapil berupaya menghindari sesuatu yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kondisinya kan sedang seperti ini, jadi harus kami hentikan dulu sementara agar menjaga terjadinya kerumunan antrean,” ucapnya menjelaskan.

Layanan perekaman, akan kembali dibuka jika tingkat penyebaran Covid-19 di Lebak kembali dalam kondisi rendah.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah menyebut, layanan perekaman KTP dengan sistem jemput bola cukup efektif untuk meningkatkan angka warga yang sudah harus melakukan perekaman.

**Baca juga: PPKM Darurat, Masjid Agung Al-A’raaf Lebak Tak Gelar Salat Jumat.

“Satu hari bisa melayani sampai 40 orang. Karena enggak sedikit warga yang di wilayah sekitar Rangkasbitung memilih melakukan perekaman di sana daripada di kantor kecamatan,” ungkap Naji.

Berdasarkan data pembersihan bulan Desember tahun 2020, warga Lebak yang sudah wajib memiliki e-KTP sebanyak 997.378 jiwa dari jumlah penduduk 1.348.240 jiwa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email