oleh

Lawan Polisi dengan Pisau, Dua Residivis Curanmor di Serang Didor

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski kerap keluar masuk penjara, DHF dan AM maish saja melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terlebih, saat akan ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota (Serkot), keduanya melawan dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, polisi menembak kaki pelaku.

Pelaku DHF sudah dua kali keluar masuk penjara. Sedangkan AM, baru satu kali merasakan tidur dibalik jeruji besi.

“Melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan pisau dapur yang pelaku bawa,” kata Kasatreskrim Polres Serkot, AKP Indra Feradinata, melalui rilis resminya, Kamis (26/11/2020).

Sejumlah batang bukti berhasil disita, seperti tiga unit sepeda motor, kunci letter T, pisau dapur, kunci L dan tiga buah mata anak kunci.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Cerita berawal pada hari Minggu, 22 November 2020, ada warga kehilangan motor beat saat parkir di depan toko variasi sepeda motor, di Cigabus, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Korban kemudian melapor ke Mapolres Serkot. Personil kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian memeriksa sejumlah saksi.

**Baca juga: Ratusan Umat Islam Solear Ambil Bagian dalam Pernyataan Sikap di Serang Banten

Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada pelaku dan melakukan pengejaran. Keduanya bisa ditangkap di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

“Tim Satreskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka DHF merupakan residivis dua kali, sedangkan AM satu kali,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email