oleh

Larangan Penggunaan Atribut ‘Turn Back Crime’ Hoax

image_pdfimage_print
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, tengah gelar perkara.(yud)

Kabar6-Kadung santernya isu pelarangan menggunakan beragam jenis atribut bertuliskan Turn Back Crime (TBC), secara tegas terbantahkan.

Ya, Kapolres Tangerang selatan (Tangsel), AKBP Ayi Supardan, memastikan bila kabar tersebut bohong alias hoax. “Tidak ada larangan,” ungkap Kapolres saat dihubungi kabar6.com, Rabu (25/5/2016).

Kapolres juga menegaskan, bantahan serupa sedianya juga telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di‎ Markas Polda Metro Jaya kemarin pagi.

Dihadapan semua pejabat utama Korps Bhayangkara ‎tidak ada arahan terkait larangan penggunaan atribut bertuliskan Turn Back Crime. “Jangankan perintah larangan, arahan saja dari Kapolri tidak ada,” tegasnya.

sebaliknya, Ayi menyatakan bila kampanye slogan Turn Back Crime yang semakin tenar dikalangan masyarakat umum justru berdampak positif. Slogan itu telah memberikan motivasi kepada warga sipil untuk berpartisipasi aktif memerangi tindak kejahatan.

‎”(kampanye) itu kan bagus, atau ya minimal berani bicara untuk menolak kejahatan,” terang Ayi sambil menunjuk ke seorang anak buahnya.

Pria muda anggota kepolisian itu tampak mengenakan polo t-shirt warna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime.

Ia menambahkan, harapannya dari slogan yang diciptakan di Lyon, Prancis, dua tahun silam ini semakin punya kekuata‎n masif. Jadi bukan hanya sekedar trend model seragam polisi saja.

‎”Intinya kampanye Turn Back Crime itu imbauan dan mengajak kepada masyarakat untuk berani menolak kejahatan,” terang Ayi.

Slogan tersebut awalnya dipopulerkan oleh pasukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dibawah komando Komisaris Besar Krisna Murti.

Sambil menenteng senjata api saat itu mereka terlibat aksi tembak dalam peristiwa teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat.

Publik pun dibuat berdecak kagum. Masyarakat disuguhkan aksi heroik sejumlah personel polisi yang mengenakan paduan seragam polo t-shirt bercelana dan sepatu outdoor warna krem, dengan gagah berani melumpuhkan kawanan terduga teroris.‎ **Baca juga: Satpol PP dan Polisi Razia Saung Mesum di Pantai Shangrila Tangerang.

Sedianya, hoax larangan penggunaan atribut bertuliskan slogan milik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Turn Back Crime, mulai ramai diperbincangkan publik lewat dunia maya melalui beragam jenis situs jejaring sosial sejak beberapa pekan terakhir. **Baca juga: BP2T Tangsel Pastikan Dua Minimarket di Serpong Tak Berizin.

Bahkan, dalam gosip itu juga mengemuka bila masyarakat sipil yang kedapatan mengenakan atribut yang dalam bahasa Indonesia artinya Pukul Mundur Kejahatan, dapat terkena sanksi kurungan penjara maksimal tiga bulan.(cep/yud)

Print Friendly, PDF & Email