oleh

Laporkan..! Jika UMK 2016 di Tangsel Kurang Rp3,1 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) 2016 mendatang senilai Rp3 juta lebih per bulan.

 

 

Nominal tersebut, mengalami kenaikan lumayan signifikan dibanding 2015, yang besarannya Rp2.710.000 per bulan.

 

“Kalau ada perusahaan di Tangsel yang menurunkan UMK 2016 laporkan. Saya jaminannya,” ujar Kepala Dinas Sosial Ketenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, saat menerima perwakilan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, yang menggelar aksi demo di Kantor Walikota Tangsel di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.

 

Dalam kesempatan itu, Pernama yang mewakili Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menerima lima poin tuntutan, di antaranya menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Regulasi itu dituding telah melanggar konstitusi, karena hak setiap warga negara memperoleh kesejahteraan.

 

“Semua aspirasi dari temen-temen akan kami sampaikan ke Gubernur. Teman-teman agar bersabar, karena kewenangan (pengupahan) ada di Pusat. Bukannya dari Walikota,” terangnya, Selasa (24/11/2015).

 

Diketahui, Gubernur Rano Karno, telah menolak rekomendasi penetapan UMK yang disampaikan oleh kepala daerah di enam kabupaten/kota. ** Baca juga: Walikota Tangerang Janjikan Kenaikan Honor Petugas Kebersihan

 

Keenam daerah tersebut antara lain, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang. Sementara pengajuan UMK dari Kota Tangsel tak bertepuk sebelah tangan.

 

“Sekarang sudah di SK-kan Gubernur soal besaran UMK 2016. Dan, kenapa kita dari Tangsel enggak ditolak, karena sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” terang Purnama menjawab pertanyaan kabar6.com.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email