oleh

Laporan Tak Kunjung Disikapi, Pejabat KPK Dilaporkan ke Pengawas Internal

image_pdfimage_print

Kabar6-Merasa tidak adanya gerakan pencegahan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tangsel, Eldika Sabda Lubis melaporkan salah seorang tim Penelaah KPK, ke Direktorat Pengawas Internal KPK.

Laporan yang dimaksud, terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel, yang hingga kini Divisi Pencegahan anti rasuah tersebut belum mengambil tindakan apapun.

“Ya, kalau kita bikin laporan prosesnya 30 hari sejak laporan kita masuk. Sampai sekarang tidak ada yang turun ke Kota Tangsel, terkait proses lelang di ULP, yang disinyalir terjadi ‘main mata’ dengan pemenang proyek lelang,” kata Eldika saat ditemui di bilangan Serpong, Kota Tangsel, Jumat (21/9/2018).

Eldika menambahkan, pihaknya telah melaporkan Eka Chandra selaku Ketua Tim Penelaah ke Direktorat Pengawas Internal KPK, dan sudah diterima oleh Dedi Purwanto selaku Pengawas Internal.

“Dalam melaksanakan tugasnya Kami merasa dipermainkan oleh Eka Candra dan beliau tidak melaksanakan program KPK yang lebih mengutamakan Pencegahan Korupsi dari pada Penuntutan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.**Baca Juga: Pemenang Proyek TRK SD Negeri Jombang 2 Dilaporkan ke KPK.

“Kami menduga segala tindakan tersebut memiliki niat dan maksud serta deal tertentu dengan oknum maupun pihak terkait di Pemerintahan Kota Tangsel,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email