oleh

Lapak Dibongkar, Pemkab Lebak Beri 3 Opsi untuk PKL Jalan Sunan Kalijaga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan sejumlah opsi bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang lapak dagangannya dibongkar karena berjualan di atas trotoar dan bahu Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.

Ada 3 opsi yang ditawarkan pemerintah daerah kepada 48 pedagang yang ditertibkan. Pertama, pedagang bisa melakukan relokasi mandiri. Kedua, pedagang bisa pindah ke dalam Pasar Rangkasbitung yang di dalamnya disiapkan 78 kios dan 128 lapak. Dan opsi ketiga adalah, pedagang bisa bergabung dengan pasar Subuh yang jam operasionalnya dari mulai pukul 00.00 – 06.00 WIB.

“Tidak ada lagi yang berjualan dan menganggu fasilitas umum, jalan dan trotoar. Ini adalah peringatan terakhir, tidak ada lagi yang berjualan di ruas jalan ini, biar masyarakat yang akan berbelanja dan datang ke Rangkasbitung nyaman. Nanti bertahap ruas-ruas lain akan kita tertibkan,” kata Sekda Lebak, Budi Santoso.

Budi mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, pada 24 Februari 2022, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat untuk pedagang. Kemudian keesokan harinya dilakukan pertemuan dengan paguyuban pedagang yang menghasilkan kesepakatan untuk pembongkaran lapak.

Lalu Pada 9 Maret 2022, Pemkab Lebak mengeluarkan surat peringatan pertama. Sepuluh hari kemudian dikeluarkan peringatan kedua, dan peringatan ketiga pada 25 Maret 2022.

Pembongkaran coba dilakukan mencoba melakukan pembongkaran pada 22 Maret 2022. Akan tetapi saat itu, para pedagang meminta pembongkaran ditunda hingga sehabis hari raya Idul Fitri tepatnya pada 10 Mei 2022.

**Baca juga: Puluhan Lapak PKL Jalan Sunan Kalijaga Lebak Dibongkar, Alat Berat Diturunkan

Suheri, salah seorang pedagang, mengaku, belum tahu ke mana selanjutnya ia akan berjualan usai ditertibkan.

“Saya enggak tahu mau pindah ke mana, masih bingung soalnya enggak ada pemindahan pasar. Tempatnya enggak ada. Yah direlokasi ke dalam kemahalan,” tuturnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email