oleh

Lantik Tersangka Korupsi, Legislatif Kritisi Rano

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan legislatif mulai menyoroti tindak tanduk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno. Terutama soal pelantikan dua pejabat tinggi yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi.

“Ini tidak mengubah tradisi dizaman Ratu Atut. Harusnya, aspek moralitas dikedepankan dan budayakan malu. Kalau sudah tersangka, ya mau tak mau harus mengundurkan diri,” kata Ketua Komisi I DPRD Banten, Sofwan Haris ditemui di ruangannya, Rabu (21/1/2015).

Sofwan Haris bahkan menilai pelantikan yang dilakukan Rano terhadap dua tersangka korupsi terkesan latah. Ini berkaca dari calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang tersandung kasus korupsi, namun diloloskan DPR dan pemerintah.

“Budaya permisif bagi pelaku korupsi masih kuat di negara ini. Di pusat dan di daerah, sepertinya membiarkan tersangka korupsi tetap berkiprah,” bebernya.

Hal senada dikatakan pengamat politik dari Universitas Serang Raya (Unsera) Banten, Abdul Malik. Ia menyayangkan dilantiknya tersangka korupsi menjadi pejabat tinggi di Pemprov Banten.

“Ini akan membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin tergerus, bahkan hilang,” tandasnya. Baca juga: KNPI Banten Tunda SK Pelantikan Pengurus DPD Kabupaten Tangerang

Ia menyarankan Rano, untuk menjawab keinginan publik yang sudah muak dengan beragam kasus korupsi di Banten. “Rano harus melakukan ‘bersih-bersih di jajaran Pemprov Banten,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rano melantik Sutadi menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan. Padahal, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten itu sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp23,42 miliar.

Rano, juga melantik Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP), Iing Suargi menjadi Asda II Pemprov Banten. Diketahui, Iing ditetapkan tersangka kasus normalisasi Muara Oantai Karangantu, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email