oleh

Lantik Pengurus LKS Tripartit, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Jaga Kondusifitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran pengurus Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masa bakti 2022-2025 dilantik. Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan ini anggotanya berasal dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja.

Organisasi ini telah dilegalkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 560/Kep.521-Huk-2022 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Masa Bakti 2022-2025. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie selalu ketua I menegaskan, kepengurusan LKS Tripartit diharapkan untuk mampu kerja sama dengan baik.

“Jaga kondusivitas,” katanya dalam sambutan usai prosesi pelantikan pengurus di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (11/5/2023).

Benyamin mengatakan, LKS Tripartit harus mampu bersinergi agar tumbuh dan berkembang melalui komunikasi yang efektif di tengah kondisi pertumbuhan iklim investasi dan industri di Kota Tangsel yang semakin meningkat.

Kondisi ini terbukti dengan diraihnya berbagai penghargaan. Dibarengi dengan program kerja dilaksanakan dinas tenaga kerja Kota Tangsel untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Sebab tidak ada permasalahan yang tak dapat diselesaikan melalui musyawarah,” tegas Benyamin yang juga menjabat sebagai ketua pengurus LKS Tripartit Kota Tangsel.

Menurutnya, para pengurus lembaga tersebut dalam mengambil keputusan sepihak dalam setiap kebijakan pelayanan ketenagakerjaan. Tetapi mesti melibatkan semua unsur yang berkepentingan.

LKS Tripartit Kota Tangsel, lanjut Benyamin, diharapkan dapat mengatasi segala persoalan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Hal penting lainnya, bisa menyelesaikan masalah sengketa hubungan industrial juga dapat membuka lapangan kerja.

Bersama keputusan LKS Tripatrit dapat terus meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Bisa saling menjaga kondusifitas mekanisme industri. Pemerintah Kota Tangsel sudah menyusun beberapa program kerja. Di antaranya menginventarisir tuntutan pekerja manufaktur, ritel dan lain sebagainya.

“Tiga kali saya pernah membuka Job Fair (bursa lowongan kerja), pernah sampai 11 ribu pekerjaan dan belum tentu semuanya diterima karena harus diseleksi. Program sekarang kami balik. Kebutuhan, jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh sektor-sektor industri perdagangan dan lain sebagainya,” papar Benyamin.

**Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Benyamin: Majelis Taklim Lapor ke Dishub Tangsel

Kemudian pada sektor industri jasa dicatat kebutuhannya. Faktor yang paling penting merekrut tenaga kerja, calon tenaga kerja atau pencari kerja sesuai dengan klasifikasi yang diinginkan industri lapangan pekerjaan.

Misalkan, dibutuhkan ahli pembuatan sepatu atau tenaga kasir. Maka calon tenaga kerja diberikan pelatihan dan sertifikat demi meningkatkan kualifikasi daya saing. Benyamin bilang sudah diskusi dengan serikat pekerja terkait program pemerintah daerah dalam upaya menekan angka pengangguran.

“Saya berharap setiap pekerja sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua minimal satu tahun. Setelah satu tahun nanti ada program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk perumahan,” tambahnya.

Terpisah di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan menyatakan, bahwa selama ini hubungan industrial sudah dapat berjalan dengan baik. “Sengketa hubungan industrial di Tangsel enggak terlalu banyak,” utaranya kepada kabar6.com.

Ia menyontohkan, berdasarkan catatan Disnaker Kota Tangsel selama Tahun Anggaran 2022 lalu, sengketa hubungan industrial ada sebanyak 30 kasus. Sementara hingga pertengahan Mei 2023 ada sembilan kasus.

“Tapi seluruhnya selesai dengan kesepakatan bersama,” sebutnya. Contoh kasus terbaru lainnya seperti pengaduan di Posko THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kemarin.

Maringan, yang juga menjabat selalu wakil ketua I LKS Tripartit Kota Tangsel pastikan masalah sengketa pengaduan THR 2023 tercatat ada delapan kasus. “Ya itu tadi. Semuanya telah kita selesaikan dengan status kesepakatan bersama. Jadi tidak harus lanjut ke pengadilan. 100 persen kesepakatan bersama,” tegasnya.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email