oleh

Langkah Panwaslu Dihadang Caleg Hanura

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi penertiban alat peraga Pemilu Legislatif (Pileg) di ruas Jalan Protokol dan sejumlah zona terlarang yang dilakukan Panwaslu Kota Tangerang, sempat berlangsung tegang.

Pasalnya, aksi “sabet” baliho dan bendera Partai Politik (Parpol) yang dilakukan Panwaslu di Jalan Maulana Hasanuddin, sempat dihadang oleh Cepi Burhanuddin, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Hanura.

“Spanduk dan baliho itukan berada disekitar lingkungan rumah saya. Jadi harusnya diperbolehkan. Namun untuk diluar lingkungan rumah saya, ya silahkan,” kata Cepi sambil mencoba menghadang penertiban yang dilakukan Panwaslu.

Menurut Cepi, spanduk dan baliho di depan rumahnya adalah untuk pencalonan dirinya dan agar masyarakat bisa mengenalnya. “Masa Caleg dilarang masang baliho. Kalau dicopot, bagaimana masyarakat bisa kenal,” ujarnya polos.

Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, bahwa baliho tersebut posisinya terpasang di pepohonan yang berada di bahu jalan. Dan, pepohonan merupakan tempat terlarang untuk memasang alat peraga kampaye. **Baca juga: Panwaslu “Sabet” Spanduk Caleg & Parpol.

“Boleh memasang alat peraga kampaye, tapi harus sesuai aturan. Karena pemasangan peraga kampaye diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013. Pemasangan baliho di depan rumah harus berukuran 1,5 meter X 7 meter,” katanya.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email