oleh

Langgar Rambu Lalu Lintas, 14 Bus Ditilang Polsek Batu Ceper

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada hal yang menjadi atensi Wakapolsek Batu Ceper sebagai pimpinan Operasi Cipta Kondisi, yaitu para supir bus antar kota yang melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas (jalur perboden) yang berada di jembatan ampera poris gaga Jalan Maulana hasanudin.

“Para supir memotong jalan yang seharusnya melewati jalur utama Daan Mogot arah Tangerang kota akan tetapi mereka memotong jalan pintas lewat jalur perboden tersebut menuju Terminal Poris Plawad,” kata Wakapolsek Batu Ceper AKP Gunawan, Sabtu dinihari (29/12/2018).

Dengan sigap para petugas dari Polsek Batu Ceper mengambil tindak tegas berupa peringatan lisan kepada supir bus dan menilang agar tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Dan bagi bus antar kota tersebut dilarang keras untuk melewati jalur Jalan Maulana Hasanudin. Untuk jumlah yang di tilang sebanyak 14 lembar STNK bus,” papar AKP Gunawan.

**Baca juga: Gelar Operasi Cipkon, Wakapolsek Batu Ceper Briefing 12 Anggotanya.

Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Batu Ceper juga focus kepada pemeriksaan surat kendaraan, surat identitas dan lainnya.

“Operasi cipta kondisi terhadap para pengguna jalan di Jalan Maulana Hasanudin Kecamatan Batu ceper Kota Tangerang,” tutur Wakapolsek Batu Ceper. (jic)

Print Friendly, PDF & Email