oleh

Langgar PSBB, Satpol PP Layangkan Pencabutan Izin 3 Panti Pijat di Bintaro

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tengerang Selatan (Tangsel) melayangkan rekomendasi pencabutan izin tiga panti pijat di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tiga panti pijat yang kena razi Satpol PP Senin malam (19/10/2020) itu, terdiri dari Forti Bintaro, Prima Segar BTC Bintaro, dan Teratai BTC Bintaro. Razia dilakukan Satpol PP kepada tiga panti pijat tersebut karena mendengar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Kota Tangsel.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, tiga panti pijat di Bintaro tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel.

Akibat itu, Muksin melanjutkan, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut perizinan untuk tiga panti pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.

“Satpol PP langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut izin tiga panti pijat di Bintaro. Tiga panti pijat itu diketahui nekat beroperasi saat PSBB dan dinyatakan melanggar Perwali Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB,” terang Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi Kabar6.com, Selasa (20/10/2020).

Selain memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, Satpol PP juga memberikan saksi denda terhadap masing-masing pengelola panti pijat tersebut sebesar Rp1 juta.

“Dalam pelanggaran ini, masing-masing pengelola juga dikenakan denda Rp1 juta kepada delapan orang dan surat rekomendasi pencabutan sudah kita layangkan ke DPMPTSP Tangsel,” tutup Muksin.

**Baca juga: Pemotor Tewas Terlindas di Jalan Raya Serpong Akibat Nyalip Truk Boks.

Dalam penggerebegkan itu, Satpol PP Tangsel mendapati alat kontrasepsi yang disinyalir habis dipakai di salah satu pantai pijat di Bintaro. Akibat pelanggaran itu, delapan terapis diamankan di Mako Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (eka)

Print Friendly, PDF & Email