oleh

Langgar PSBB, Hotel Puri 23 di Kosambi Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6 – Hotel Puri 23 di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ditutup paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penutupan paksa dengan cara disegel tersebut lantaran hotel tersebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan Hotel Puri 23 di Kecamatan Kosambi karena manajemen hotel tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Diantaranya seluruh pegawai tidak memakai masker, tidak adanya media penanganan pandemi Covid-19, tidak ada pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung dan tidak menyediakan fasilitas handsanitizer.

“Selain itu, kami menemukan tamu hotel keluar dan masuk tidak memakai masker, tapi tidak ada teguran dari manajemen Hotel Puri 23 Kosambi,” kata Sumartono, Jumat (28/8/2020).

**Baca juga: Ruang Kerja 2 Pegawai DTRB Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara.

Sumartono menambahkan, penutupan sementara dengan cara dilakukan penyegelan di Hotel Puri 23 Kosambi tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

“Saat penutupan sementara Hotel 23 kosambi disaksikan oleh manajeman Hotel dan Babinsa,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email