oleh

Langgar PSBB, 7 Tempat Karaoke di Gading Serpong Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tujuh tempat hiburan malam dan satu panti pijat di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (16/6/2020), malam tadi.

Sebelum mengambil tindakan penyegelan, petugas Satpol PP berjumlah 20 personel yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono ini melakukan penyisiran terlebih dahulu ke sejumlah tempat yang telah menjadi target.

“Malam ini ada tujuh tempat karaoke dan satu panti pijat yang ditertibkan, karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB covid19,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, melalui siaran pers yang dikirim kepada Kabar6.com, malam tadi.

Menurut Bambang, tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar PSBB itu akan ditutup sementara hingga 28 Juni 2020 mendatang.

“Petugas akan terus disiagakan untuk mengawasi tempat- tempat itu,” tegasnya.

**Baca juga: New Normal, Begini Alur Pelayanan Publik di Kecamatan Legok.
Berikut daftar tujuh tempat hiburan malam dan tempat pijat yang disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua :

1. Tempat Karaoke Oranye

2. Tempat Karaoke New Sky Lounge

3. Tempat hiburan Triple Eight

4. Tempat Karaoke Hapy Puppy

5 .Tempat Karaoke Inul Vista

6 . Tempat Karaoke The Riflay

7 . Tempat Karaoke Detones

8. Tempat Massage dan Lounge.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email