oleh

Langgar Perwal Tangsel, 60 Truk Disanksi Tilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar operasi gabungan terhadap kenderaan angkutan barang di sejumlah ruas jalan diwilayahnya, Selasa (18/9/2012).

Operasi yang melibatkan Satlantas Polres Kota Tangerang dan Koramil 04 Kecamatan Serpong itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 3 tahun 2012.

Sejumlah lokasi yang menjadi pusat operasi digelar di Jalan Raya Serpong dan Jalan Makam Pahlawan Seribu, Taman Tekhno, serpong.

“Sedikitnya ada 60 unit kendaraan berat (truk) yang melanggar jam larangan operasi, kami berikan sanksi tilang,” Kepala Seksi Operasi Dishub Tangsel, T. Wahidin kepada kabar6.com.

Selain tilang, lanjut Wahidin, sanksi lain yang dijatuhkan adalah penahanan surat ijin operasi atau Surat Uji KIR Kendaraan. Namun bila supir masih membandel, maka akan dijatuhkan sanks tilang SIM hingga penyitaan kendaraan.

Sementara Rosidin (50), pengemudi truk R 1881 BP asal Cilacap, Jawa Tengah yang terjaring operasi dan dijatuhi sanksi tilang, mengaku keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan.

“Saya ke Tangerang paling sebulan sekali. Itupun kalau ada pesanan  minyak bahan pembuat lilin ke Puspitek Serpong. Kalau saya ditilang disini, pastinya akan repot mengurusnya,” tutur Rosidin lagi.(Turnya)

Print Friendly, PDF & Email