oleh

Langgar Perda, Poster Balon Bupati Pandeglang Dicopot

image_pdfimage_print

Kabar6 – Jajaran Satpol PP Kecamatan Menes, Pandeglang, melakukan pencopotan terhadap sejumlah poster dan baliho bakal calon (balon) Bupati Pandeglang, yang dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin resmi.

Aksi pemcopotan terhadap sejmlah poster dan baliho tersebut, sesuai SK dari Camat Menes, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3.

MP Pol PP Kecamatan Menes, Haerul mengatakan, sesuai SK dari Camat Menes dan Perda Nomor 4 2008 tentang K3, ia bersama jajarannya melakukan pencopotan semua atribut bakal calon Bupati, yang terpampang di sepanjang jalur protokol yang tidal berizin dan melanggar aturan.

“Kami melakukan pencopotan atribut yang melanggar dan tidak berizin saja sesuai Perda tentang K3, yakni Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan,” ungkap Haerul, Senin (10/2/2020).

Pencopotan atribut tersebut lanjut Haerul, tidak hanya di jalur protokol saja. Akan tetapi, yang ada di semua wilayah Menes, termasuk ke pelosok – pelosok desa.

“Seperti poster balon Bupati yang nempel di pohon dan melintang di jalan, itu kan melanggar Perda K3 dan itu kami tertibkan,” katanya.

**Baca juga: Siang Ini, Lindu 4,8 Maghnitudo Goyang Banten.

Menurutnya, pembongkaran atribur tersebut tidak hanya dilakukan oleh jajaran Pol PP Menes saja, akan tetapi pihak kecamatan yang lain juga melakukan kegiatan yang sama.

“Kemungkinan pembongkaran atribut ini akan dilakukan selama dua hari. Karena hari ini tidak mungkin selesai, soalnya keterbatasan personil,” ujarnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email