oleh

Langgar Perda, Pembangunan Perumahan Mewah Ares Residence Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembangunan perumahan Ares Residence, di Jalan Maulana Hasanudin, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak ditutup pemerintah daerah, Selasa (12/5/2020).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Lebak Asep Didi HS menjelaskan, penutupan itu karena pembangunan perumahan mewah tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Perusahaan ini memang hanya mengurus IMB ke DPMPTSP, tetapi 2 kali kami lakukan pembinaan agar perusahaan menempuh perizinan. Tetapi kurang respon dan kami lakukan penertiban dengan penghentian aktivitas pembangunan sampai izinnya selesai,” jelas Asep.

Menurut Asep, jika perumahan yang dibangun PT Ares Sarana Asaindo itu tak juga memiliki IMB, maka langkah tegas berikutnya akan kembali dilakukan.

“Bisa kita gembok nanti pagarnya dan izin dari akan lebih sulit keluar karena itikad baik dari perusahaannya kurang ya. Saya harap perusahaan bisa merespon atas apa yang kami lakukan agar investasi di Lebak lancar,” terang Asep.

Terkait dengan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni gorong-gorong, Asep berharap pengembang bisa segera melaksanakan.

**Baca juga: Lebak Kembali Data Warga Terdampak Covid-19.

“Rekomendasi LH kan gorong-gorong tetapi yang dibuat kan selokan. Kalau rekom ini tidak dilaksanakan akan menghambat IMB dari PTSP,” katanya.

Sementara itu, Legal PT Ares Sarana Asaindo, Ifan belum juga merespon konfirmasi Kabar6.com melalui WhatsApp.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email