oleh

Langgar Perbup 47/2018, Sebagian Sopir Truk Masih Dibawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang komitmen memantau 10 wilayah yang rentan dilintasi ruk pengangkut tambang diluar waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Bambang Mardi Sentosa selaku Kepala Dishub Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, 114 anggota Dishub Kabupaten Tangerang terus berjaga di 10 titik area yang rentan dilintasi truk pengangkut tambang.

“Kita menyiagakan 114 anggota untuk berjaga di 10 titik area yang kerap jadi perlintasan truk pengangkut tambang diluar waktu operasional yang diperbolehkan,” kata Bambang, Kamis (10/1/2019).

Kata Bambang, beberapa area yang rawan jadi perlintasan truk pengangkut tambang adalah, perbatasan Legok, Sepatan, Sukadiri, Cisauk, Pakuhaji, Kosambi serta Kronjo.

Selain itu, Bambang juga mengeluhkan sebagian sopir truk pengangkut tambang tersebut di kemudikan oleh anak dibawah umur dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendara.

“Miris banget ya, masih saja kita temukan sopir truk yang dikemudikan anak dibawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara,” paparnya.

**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Klaim Kandangkan 114 Truk Pengangkut Tambang.

Terpisah, Kanit Lantas Kepolisian Sektor Legok, Iptu Bambang PWB menjelaskan, di perbatasan Legok-Parung Panjang kerap ditemukan pengemudi truk yang masih dibawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara.

“Sering kita temukan para sopir truk itu masih dibawah umur, tidak memiliki KTP dan tidak melengkapi diri dengan surat berkendara,” ungkap Kanit Lantas Polsek Legok.

Menyikapi hal itu, Iptu Bambang PWB segera menyuruh para sopir truk kembali ke wilayah asalnya dan tidak melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan. “Ya kita suruh pulang aja,” terangnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email